Jika kalian berencana pergi ke Korea Selatan, kalian
mungkin tidak ingin membawa rok mini. Itu karena mereka membuat peraturan hukum
melawan 'buka-bukaan' berlebihan di depan publik.
Surat keputusan yang diterima tanggal 11 Maret di rapat kabinet Korea Selatan dipimpin oleh Presiden Park Geun Hye. Setiap orang yang ketahuan menunjukkan kulitnya berlebihan akan di denda sebesar 50.000 won (sekitar Rp. 450.000). Hukum baru ini akan berlaku mulai tanggal 22 Maret 2013.
via:TopKpop
Surat keputusan yang diterima tanggal 11 Maret di rapat kabinet Korea Selatan dipimpin oleh Presiden Park Geun Hye. Setiap orang yang ketahuan menunjukkan kulitnya berlebihan akan di denda sebesar 50.000 won (sekitar Rp. 450.000). Hukum baru ini akan berlaku mulai tanggal 22 Maret 2013.
via:TopKpop
RE-upload embicilliousbadjrie.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar